Berita Semarang

Viral, Kasus Kekerasan Seksual di Undip Semarang, Begini Respons Pihak Kampus dan Polisi

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunjateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi kekerasan seksual 

Selanjutnya, korban dan NJI bertemu di depan kos korban (kos khusus perempuan) karena biasanya korban dan dia berinteraksi di depan kosan korban.

Namun, kala itu, NJI menyarankan bercerita di kosannya yang mana korban mengira akan bercerita di depan kosannya. 

Ternyata perkiraan korban salah, korban malah diajak masuk ke kamar kos dia lalu ditawari meminum alkohol. 

Korban sempat menolak tetapi akhirnya minum bersama. Ketika terpengaruh alkohol itu, korban mendapatkan kekerasan seksual dari NJI. 

Dalam utas dipaparkan pula, untuk yang menyalahkan korban mau minum di kosan NJI karena ketika itu korban sedang dalam kondisi tidak stabil dan korban sangat percaya dengan NJI.

"Benar kita tidak seharusnya percaya 100 persen terhadap orang, tetapi bukan berarti kita bisa menjustifikasi perbuatan pelecehan seksual," tulis utas tersebut.

Tanggapan Kampus dan Polisi

Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menuturkan, kampus sedang mempelajari kasus tersebut. 

Langkah itu sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.

"Namun, sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," kata dia. 

Walaupun demikian, lanjut dia, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. 

"Nanti Satgas PPKS Undip akan menindaklanjuti hasilnya," tuturnya. 

Sementara, pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan laporan aduan terkait kasus tersebut. 

"Iya, kami monitor kasus ini tetapi belum ada laporan korban ke Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved