Berita Semarang

Viral, Kasus Kekerasan Seksual di Undip Semarang, Begini Respons Pihak Kampus dan Polisi

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunjateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Kasus ini mencuat selepas korban berani speakup lalu beberapa akun di media sosial Tiktok maupun X/ Twitter membagikan kronologinya. 

Ternyata dalam kasus kekerasan seksual ini melibatkan seorang terduga pelaku berinisial NJI (21) seorang mahasiswa jurusan psikologi Undip. 

Korbannya merupakan seorang mahasiswi teman dari NJI yang mana mereka dekat karena terduga pelaku sering menjadi tempat untuk curhat. 

Beberapa akun media sosial membagikan kronologi kasus tersebut di antaranya akun @sangtutor_ di TikTok yang membagikan rekaman suara dari pernyataan bersalah dari NJI. 

Kemudian, sebuah akun X/Twitter @o98756283863682 mengunggah utas berjudul ‘PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK BASKET UND*P. A THREAD’ , utas itu dibagikan Senin, 15 April 2024. 

Dalam utas tersebut, terdapat video pengakuan terduga pelaku berinisial NJI, mahasiswa jurusan Psikologi.

"Saya mengakui kalau saya melakukan kekerasan seksual,” tuturnya seperti dalam rekaman video tersebut.

Adapula surat pernyataan disertakan dalam utas. 

Surat itu dibubuhi tanda tangan dan nama terang NJI serta bermaterai 10 ribu. 

Surat itu menyatakan bahwa NJI mengakui perbuatannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Seperti yang tertulis di dalam kronologi, kejadian tersebut terjadi pada rentang Selasa-Rabu, 14-15 November 2023.

Antara korban dan NJI punya hubungan pertemanan. NJI adalah anak psikolog yang dimana sangat membantu dan selalu membantu korban jika korban butuh, sedih dan stress.

Korban meminta tolong bukan pertama kalinya pada NJI untuk mendengarkan keluhan korban. Korban sangat percaya dengan NJI karena dia adalah seorang dengan tipikal a good listener atau pendengar yang baik.

Terlebih, sebelum kejadian korban sedang mengalami stress berat. meminta tolong pada NJI adalah salah satu cara korban untuk mengurangi stres karena dia sudah sering membantu korban.

Selanjutnya, korban dan NJI bertemu di depan kos korban (kos khusus perempuan) karena biasanya korban dan dia berinteraksi di depan kosan korban.

Namun, kala itu, NJI menyarankan bercerita di kosannya yang mana korban mengira akan bercerita di depan kosannya. 

Ternyata perkiraan korban salah, korban malah diajak masuk ke kamar kos dia lalu ditawari meminum alkohol. 

Korban sempat menolak tetapi akhirnya minum bersama. Ketika terpengaruh alkohol itu, korban mendapatkan kekerasan seksual dari NJI. 

Dalam utas dipaparkan pula, untuk yang menyalahkan korban mau minum di kosan NJI karena ketika itu korban sedang dalam kondisi tidak stabil dan korban sangat percaya dengan NJI.

"Benar kita tidak seharusnya percaya 100 persen terhadap orang, tetapi bukan berarti kita bisa menjustifikasi perbuatan pelecehan seksual," tulis utas tersebut.

Tanggapan Kampus dan Polisi

Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menuturkan, kampus sedang mempelajari kasus tersebut. 

Langkah itu sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.

"Namun, sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," kata dia. 

Walaupun demikian, lanjut dia, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. 

"Nanti Satgas PPKS Undip akan menindaklanjuti hasilnya," tuturnya. 

Sementara, pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan laporan aduan terkait kasus tersebut. 

"Iya, kami monitor kasus ini tetapi belum ada laporan korban ke Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.

Ia mengingatkan jangan sampai Undip melakukan kesalahan kedua kalinya seperti pada kasus kekerasan seksual dokter sperma yang lambat dalam penanganan kasusnya. 

"Proses kasus itu cukup lama, nunggu viral dan nunggu putusan pengadilan dulu jangan sampai di kasus ini terulang," paparnya.

Selain itu, kampus juga harus ikut andil dalam pemulihan psikis korban sebab hal itu menjadi tanggungjawab dari kampus. 

"Kalau kampus tak mampu bisa diakseskan ke kami atau lembaga layanan lainnya," imbuhnya. 

Begitupun ketika korban belum mendapatkan layanan bantuan hukum maka kampus harus mencarikan lembaga bantuan hukum. 

"Bantuan ini untuk diakses korban semisal ingin memilih proses hukum," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved