Berita Regional
Warga Rusia Didetensikan Usai Jalani Pidana 6,5 Tahun Penjara di Nusakambangan Cilacap
Warga negara Rusia menjalani proses pendetensian setelah mendekam 6,5 tahun penjara di Lapas KembangKuning Nusakambangan karena kasus narkotika.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Seorang laki-laki warga negara Rusia menjalani proses pendetensian setelah mendekam 6,5 tahun penjara di Lapas KembangKuning Nusakambangan karena kasus narkotika.
Setelah selesai menjalani pidana, yang bersangkutan kemudian di serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk selanjutnya diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Proses pemindahan dilakukan oleh petugas Rudenim Semarang dengan menjemput deteni tersebut dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Deteni Rusia tersebut tiba di Rudenim Semarang dan langsung dilakukan pendetensian, Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto dan penginputan data deteni pada aplikasi deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan.
Dilanjutkan pemeriksaan badan dan barang serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban. Kemudian diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian suplai bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.