Berita Tegal

Pemkot Tegal Atur Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, Segini Jarak dan Jam Operasionalnya

Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal mengadakan rapat paripurna membahas regulasi yang mengatur penataan pasar dan pusat perbelanjaan.

TRIBUN PANTURA/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi pusat perbelanjaan Rita Supermall Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal mengadakan rapat paripurna membahas regulasi yang mengatur penataan pasar dan pusat perbelanjaan di Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (13/6/2024).

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Hasil pembahasannya antara lain lokasi pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.

Saat pendirian ada aturan jarak, yakni jarak toko swalayan dan pasar paling dekat 500 meter, dan jarak antar toko swalayan paling dekat 500 meter.

Jarak pusat perbelanjaan dan pasar rakyat paling dekat 1.000 meter terkecuali di kawasan perdagangan dan jasa. 

Sedangkan jarak antar swalayan di kawasan perdagangan dan jasa paling dekat 300 meter.

Selain itu diatur juga terkait jam operasional, yaitu minimarket, department store, serta supermarket senin- jumat pukul 10.00- 22.00, sabtu pukul 10.00- 23.00, dan hari libur nasional pukul 10.00- 23.30 WIB.

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, adanya regulasi yang baru tersebut perlu diimbangi dengan kemudahan perizinan yang berbasis online single submission risk. 

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal.

Namun tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

"Penataan dan pembinaan toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan harus lebih baik agar kedepan menjadi langkah awal baik bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembang."

"Tetapi jika tidak dikelola dengan baik, maka tata kelolanya akan berdampak buruk karena persaingan di dalam dunia usaha sedemikian kerasnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved