Rabu, 13 Mei 2026

Berita Pekalongan

Kini Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Ketentuannya

BPJS Kesehatan telah menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang diperuntukkan kepada peserta JKN.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - BPJS Kesehatan, telah menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang diperuntukkan kepada, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan.

Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Guna Setiawan menuturkan, bahwa program ini disediakan untuk membantu peserta khususnya mereka yang menunggak iuran dari segmen mandiri.

"Peserta yang menunggak ini, untuk membayar pada satu kesempatan agak berat sehingga program Rehab memungkinkan peserta tersebut dapat melakukan semacam cicilan atau angsuran sehingga pembayarannya lebih ringan karena bisa secara bertahap," kata Guna Setiawan, Minggu (30/6/2024).

Dijelaskan Guna, bahwa pembayaran secara bertahap ini dapat dilakukan peserta dengan maksimal jangka waktu 12 bulan dari total tunggakan.

"Untuk peserta program Rehab ini, sudah ada banyak, dan ini merupakan bentuk komitmen mereka tetap melakukan pembayaran iuran,serta membantu peserta yang lain yg membutuhkan," jelasnya.

Guna menuturkan, pendaftaran program Rehab dapat dilakukan lewat kanal layanan online yaitu Mobile JKN, dengan memilih menu Rehab.

"Setelah masuk ke menu Rehab, peserta tinggal mengisikan berapa bulan mau dilakukan pembayaran bertahapnya, kemudian setiap bulan mau jumlah berapa, peserta yang akan memilih itu sesuai dengan pilihan yang ada di aplikasi tersebut, setelah itu langsung bisa menjadi peserta," tuturnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya program Rehab ini dapat memberi jalan untuk tunggakan dapat segera lunas agar kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali sehingga perlindungan kesehatan kembali terjamin. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved