Berita Jateng
Kapan Pelantikan Caleg DPRD Jateng Terpilih? Begini Kata Ketua KPU Handi Tri Ujiono
Puluhan Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Puluhan Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Catatan KPU Provinsi Jateng, sekitar 60 persen lebih Caleg DPRD Provinsi Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, sisanya masih menunggu tanda pelaporan LHKPN.
Ia berujar dari total 120 Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih, 40 persen caleg juga sudah melaporkan LHKPN.
"Namun masih menunggu tanda terima pelaporan saja. Intinya 120 caleg terpilih sudah melapor," paparnya, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan, tanda terima LHKPN sangat dibutuhkan untuk caleg terpilih sebagai syarat pelantikan.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Kades di Jepara, Oknum LSM Kena OTT Polres Jepara
Selain itu, batas waktu mengumpulkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Pelantikan caleg terpilih tersebut dikatakan Handi akan dilakukan pada September mendatang.
"Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPK, agar tanda terima LHKPN segera diterbitkan. Informasi terkahir proses masih verifikasi," paparnya.
Baca juga: Aksi Bersama yang Dilakukan Pemkab Tegal Sukses Turunkan Prevalensi Stunting di 2024 Ini
Belum diterimanya tanda terima LHKPN dijelaskan Handi menjadi kendala tersendiri.
Pasalnya, jadwal pelantikan semakin dekat dan masih ada caleg terpilih yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN.
"Namun ada langkah lain, sembari menunggu terbitnya LKHP. Mungkin bisa menggunakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelaporan namun menunggu diterbitkan tanda terima LHKPN," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.