Berita Jateng

Kapan Pelantikan Caleg DPRD Jateng Terpilih? Begini Kata Ketua KPU Handi Tri Ujiono

Puluhan Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Budi Susanto
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Puluhan Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Catatan KPU Provinsi Jateng, sekitar 60 persen lebih Caleg DPRD Provinsi Jateng sudah mendapatkan tanda terima laporan dari KPK.

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, sisanya masih menunggu tanda pelaporan LHKPN.

Ia berujar dari total 120 Caleg DPRD Provinsi Jateng terpilih, 40 persen caleg juga sudah melaporkan LHKPN.

"Namun masih menunggu tanda terima pelaporan saja. Intinya 120 caleg terpilih sudah melapor," paparnya, Rabu (17/7/2024).

Ia mengatakan, tanda terima LHKPN sangat dibutuhkan untuk caleg terpilih sebagai syarat pelantikan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Kades di Jepara, Oknum LSM Kena OTT Polres Jepara

Selain itu, batas waktu mengumpulkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Pelantikan caleg terpilih tersebut dikatakan Handi akan dilakukan pada September mendatang.

"Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPK, agar tanda terima LHKPN segera diterbitkan. Informasi terkahir proses masih verifikasi," paparnya.

Baca juga: Aksi Bersama yang Dilakukan Pemkab Tegal Sukses Turunkan Prevalensi Stunting di 2024 Ini

Belum diterimanya tanda terima LHKPN dijelaskan Handi menjadi kendala tersendiri.

Pasalnya, jadwal pelantikan semakin dekat dan masih ada caleg terpilih yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN.

"Namun ada langkah lain, sembari menunggu terbitnya LKHP. Mungkin bisa menggunakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelaporan namun menunggu diterbitkan tanda terima LHKPN," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved