Berita Semarang
Rudenim Semarang Deportasi Warga Asing Asal Nigeria, Ini Penyebabnya
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi warga negara Nigeria atas nama Nduakau Ifezuoke Christoper. Ini sebabnya.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi warga negara Nigeria atas nama Nduakau Ifezuoke Christoper, Minggu (21/7/2024) kemarin.
Hal sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian. Christoper telah ditahan di Rudenim Semarang sejak Maret 2024 karena kasus overstay.
Deportasi dilakukan oleh tim pengawalan deportasi yang terdiri dari tiga petugas, berangkat dari Rudenim Semarang bersama Deteni yaitu Nduakau Ifezuoke Christoper, menuju Jakarta dengan Kereta Brawijaya.
Sesampainya di Jakarta, tim dan Deteni menuju Kedutaan Besar Nigeria di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mempersiapkan Emergency Travel Certificate (ETC) sebagai dokumen perjalanan.
Selanjutnya, Nduakau Ifezuoke Christoper dipulangkan ke negaranya menggunakan Ethiopian Airlines ET629 tujuan Addis Ababa, dilanjutkan dengan penerbangan ET901 dari Addis Ababa ke Lagos.
Kepala Rudenim Semarang Agus Triharto Hari Sadino mengatakan, bahwa proses deportasi WNA asal Nigeria tersebut berjalan aman dan tanpa kendala.
"Proses deportasi berlangsung dengan aman dan kondusif," katanya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bahwa WNA asal Nigeria tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh Rudenim Semarang sejak 24 Maret 2024.
"Sudah kami tahan sejak 24 Maret 2024, karena kasus overstay," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.