Berita Jateng
Lima Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Tilep Barang Bukti Sabu Hingga 250 Gram, Begini Nasibnya
Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu kini terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan ada pesan tegas dari Kapolda Jateng sebelumnya (Komjen Ahmad Luthfi) untuk memecat mereka.
"Bapak Kapolda (Komjen Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Hukumannya maksimal, arahannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024).
Kelima polisi ini merupakan satu tim penindakan narkoba di Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram.
Menurut Kombes Artanto, mereka masih dalam proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.
Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.
Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.
Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.