Berita Pekalongan

Walikota Aaf Blak-blakan Minta Ini ke 117 Pejabat Pemkot Pekalongan yang Terima SK Kenaikan Pangkat

Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan 117 surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian, sekaligus SK purna tugas kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan per 1 Agustus 2024. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan 117 surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian, sekaligus 12 SK purna tugas kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan per 1 Agustus 2024

Penyerahan SK tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, Asisten Administrasi Umum, perwakilan PT Taspen Cabang Pekalongan, di Ruang Buketan Setda setempat, Senin (29/7/2024).

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan SK kenaikan pangkat, dan per 1 Agustus 2024 memasuki purna tugas.

Dengan kenaikan pangkat ini, selain meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, diharapkan menjadi contoh dan teladan ASN yang lainnya, terutama dalam rangka melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Terlebih, kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi tentu mengandung konsekuensi lebih dalam pembinaan sekaligus memberikan teladan kepada para ASN lainnya," kata Aaf, sapaan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Menurutnya, kenaikan pangkat ini dimaksudkan sebagai dorongan kepada para ASN untuk lebih meningkatkan pengabdiannya kepada negara sebagai abdi masyarakat.

Maka, setiap ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Mengingat, tidak sedikit ASN yang mengatasnamakan pelayanan prima kepada masyarakat, justru bertindak dan berperilaku tidak sesuai dengan bidang tugasnya yang telah digariskan oleh peraturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, ASN merupakan aparatur birokrasi dan kepanjangan tangan pemerintah. Artinya, ASN diharapkan bisa menyukseskan program-program pemerintah, termasuk di dalamnya penerjemahan visi dan misi kepala daerah.

Seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Pekalongan diharapkan menyampaikan berbagai hal yang dapat mendorong terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik, tepat sasaran dan tepat guna kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap ASN yang memperoleh kenaikan pangkat per 1 Agustus 2024 dapat terus meningkatkan prestasi kerja yang dilandasi dengan kerja keras, disiplin jujur dan tidak korupsi," ucapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih juga kepada para ASN yang akan memasuki purna tugas per 1 Agustus 2024.

Ia berharap, dedikasi dan sumbangsih para ASN selama kurun waktu sekian puluh tahun dalam mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Pekalongan menjadi ladang amal ibadah mereka di hari akhir kelak.

"Meski tugas pemerintahan sudah berakhir, tetapi diharapkan tetap bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menyebutkan, kali ini per 1 Agustus 2024 ada 117 ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan kenaikan pangkat dan 12 ASN purna tugas.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved