Berita Regional

Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Keuntungannya

Pemerintah melalui Kominfo telah meluncurkan tanda tangan digital resmi yang disebut tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Ilustrasi - tanda tangan elektronik 

TRIBUN-PANTURA.COM - Belakangan ini kita sering mendengar kasus pemalsuan dokumen, mulai dari perusahaan besar hingga sosok public figure.

Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana dengan hukuman penjara.

Untuk menghindari pemalsuan, pemerintah melalui Kominfo telah meluncurkan tanda tangan digital resmi yang disebut tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.

TTE tersertifikasi dapat menjadi solusi untuk memastikan autentikasi dari dokumen elektronik yang ditandatangani.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan apa itu tanda tangan elektronik tersertifikasi, bedanya dengan yang tidak, serta apa saja keuntungannya. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifkasi?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Setelah tanda tangan elektronik dibuat, pengguna akan menerima sertifikat elektronik yang mengesahkan tanda tangan tersebut.

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Non-Tersertifikasi

Perbedaan utama antara TTE tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi adalah adanya sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE.

Jika tanda tangan elektronik Anda tidak memiliki sertifikat elektronik, maka tanda tangan tersebut adalah tanda tangan elektronik biasa.

Menurut PP No 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Dokumen dengan TTE tersertifikasi dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain itu, sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi mengandung informasi identitas lengkap pemilik tanda tangan, yang memastikan bahwa tanda tangan tersebut benar-benar dibuat oleh yang bersangkutan.

Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tenang saja, selain meningkatkan produktifitas untuk proses administrasi di kantor, masih ada lagi beragam keuntungan yang bisa didapatkan. Simak di bawah ini ya:

1.   Kekuatan Hukum yang Kuat

Tanda tangan tersertifikasi PSrE memberikan kekuatan hukum yang kuat serta dapat mudah dibuktikan di pengadilan.

Hal ini bisa menjadi keuntungan khususnya untuk bisnis dari berbagai skala, baik untuk mengesahkan dokumen penting seperti kontrak kerja sama, kontrak kerja, hingga transaksi keuangan.

2.   Sistem Keamanan yang Canggih

Sistem kriptografi sebagai penopang keamanan dari TTE tersertifikasi membuat dokumen sulit dibobol sehingga tidak akan mengalami perubahan isi sedikitpun.

Sistem ini menggunakan Public Key Infrastructure (PKI), yang melindungi dokumen dari pemalsuan atau perubahan data oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

3.   Mengurangi Human Error

Penggunaan dokumen digital membantu untuk mengurangi kesalahan dalam membuat perjanjian. Jika terjadi kesalahan pun Anda tidak perlu mencetak ulang dokumen tersebut dan harus menandatanganinya lagi agar tidak membuang banyak waktu.

Itu dia penjelasan sekilas mengenai apa itu TTE tersertifikasi serta keuntungannya.

Dengan menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi, dokumen elektronik Anda akan berkekuatan hukum kuat dan aman. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved