Berita Tegal
Pemkot Tegal Luncurkan Integrasi Sistem Administrasi dan Layanan Pajak Daerah, Ini Manfaatnya
Pemerintah Kota Tegal meluncurkan Integrasi Sistem Administrasi dan Layanan Pajak Daerah di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal meluncurkan Integrasi Sistem Administrasi dan Layanan Pajak Daerah di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, beberapa waktu lalu.
Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dan Kepala OJK Tegal Novianto Utomo.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, integrasi ini harapannya akan memudahkan informasi kepada wajib pajak terkait posisi kewajibannya.
Setelah mendapat kemudahan informasi, mereka juga diberikan kemudahan dalam membayarnya.
Khususnya pada pembayaran elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (eBPHTB), Sistem Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB), elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (eSPTPD), dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPATDA).
“Kemudian pada akhirnya ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal."
"Dengan PAD meningkat nanti digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga harapannya semua sistem ini akan membuat masyarakat Kota Tegal lebih Sejahtera," ujarnya, dalam rilis, Minggu (1/9/2024).
Pada kesempatan itu, Agus mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk memanfaatkan integrasi sistem tersebut.
Inovasi tersebut menyatukan beberapa kanal yang ada dalam satu sistem.
"Ini merupakan kemudahan dan harus dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.