Berita Tegal
Program Sengkuyung, Bapenda Jateng Akan Kirimi Surat Tagihan Pajak Kendaraan yang Nunggak
Bapenda Jawa Tengah meminta dukungan dari Pemerintah Kota Tegal terkait program Sengkuyung yang akan dilaksanakan di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memperkenalkan program 'Sengkuyung' kepada Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri di Pringgitan Rumah Dinas Balai Kota Tegal, Kamis (5/9/2024).
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menyampaikan, permohonan dukungan dari Pemerintah Kota Tegal terkait program Sengkuyung yang akan dilaksanakan di Kota Tegal.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Selain itu untuk mendapatkan data teraktual tentang objek pajak dalam hal ini kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, program ini akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak yang diberikan melalui Ketua RT.
"Saat ini PKB yang sudah tercapai baru 55 persen. Target sisa yang belum tercapai tentunya akan berpengaruh juga pada bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, Pemkot Tegal mendukung program tersebut.
Pihaknya melalui Bakeuda Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Samsat Kota Tegal juga sudah melakukan pendataan di tiga kelurahan.
"Saya berharap ke depan ada satu data base yang digunakan untuk pendataan sehingga diperoleh data yang mutakhir tentang objek pajak. Apakah objek pajak tersebut rusak, hilang atau sudah pindah tangan," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.