Berita Pemalang

WNA Asal Mesir Temui Kekasih di Pemalang untuk Nikah, Tapi Dideportasi Karena Hal Ini

Warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang, karena melanggar aturan keimigrasian. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Seorang warga negara asing asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, karena melanggar aturan keimigrasian, Kamis (10/10/2024).

Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat, setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Washono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Androu Ashraf Ramzi Salib dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Washono.

Ashraf diamankan di hotel yang ada di Pemalang.

Baca juga: Kaesang Pangarep Minta Kader PSI Pati Gerilya Blusukan Kenalkan Sudewo-Chandra ke Warga

Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.

"Ceritanya itu mereka sudah 4 tahun berkenalan di Facebook."

"Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah," imbuhnya.

Menurutnya, WNA ini dideportasi karena sudah melanggar ijin tinggal yaitu overstay atau sudah melebihi masa berlaku.

Baca juga: Anggota DPR RI Asal Tegal Lontarkan Kritik Pedas ke FIFA, Minta PSSI Lakukan Hal Ini

Kemudian, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading Pemalang.

"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari."

"Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved