Berita Jateng
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka
Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program PPDS Anestesi Undip.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (15/10/2024).
Selepas gelar perkara, nantinya polisi bakal menetapkan tersangka dari kasus perundungan tersebut.
"Sudah ada calon tersangka. Berapa orangnya, nanti kita sampaikan selepas gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Gelar perkara tersebut dilakukan Polda Jawa Tengah sesudah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli, dan lainnya
Paska pemeriksaan puluhan saksi, polisi menaikan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
"Kami menaikan status kasus ini ke tingkat sidik pada 7 Oktober lalu," paparnya.
Baca juga: Politisi Golkar Ini Kerahkan Pendukungnya Jadi Relawan Menangkan Faruq-Ashim di Pilkada Kota Tegal
Baca juga: Program The Gade Integrated Farming, Pegadaian Berikan Bantuan Kambing ke Kelompok Tani di Bantul
Sebelumnya, Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.