Berita Nasional

Tim Legal CV Rajawali Diesel Lapor ke KPK, Minta Kasus Pemalsuan Surat di Polda Jateng Dikawal

Tim legal CV Rajawali Diesel meminta KPK untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Jateng.

Istimewa
Tim legal CV Rajawali Diesel menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Jateng dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III Semarang, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tim legal CV Rajawali Diesel meminta KPK untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Jateng.

Sebab, ada dugaan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Perwakilan tim legal CV Rajawali Diesel, Walden Van Houten Sipahuntar mengatakan telah melayangkan surat aduan ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, Jumat (18/10/2024).

Walden menyebut, dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian membuat penanganan kasus pidana yang ia laporkan sejak 13 Februari 2024 menjadi terhambat dan terkesan berlarut-larut. 

Kasus ini berawal saat Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT Pelangi Teknik berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.

Walden menjelaskan, kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

Pada 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman.

Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil tiga saksi dan baru seorang yang berhasil dimintai keterangan, dua saksi di antaranya berhalangan hadir. 

Di tengah proses itu, pihak terlapor justru menyurati Dirreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri.

Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. Pertemuan tersebut diduga bertujuan mempengaruhi proses penyidikan.

"Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini jadi terhambat," ucap Walden bersama timnya di Kedai Kopi LAW, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Jumat (19/10/2024).

Baca juga: Kesaksian Warga Sebelum Pegawai Bank Asal Grobogan Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Semarang

Walden yang merupakan advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH, khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Jika itu terjadi, maka tindakan ini bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus.

"Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus?" tanya Walden.

Walden tidak ingin terjadi intervensi kasus dan berharap agara proses penanganan perkara pemalsuan surat berjalan semestinya di Polda. Ia pun meminta bantuan KPK menganalisa perkara ini. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved