PPPK 2024

Info Penting! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

BKN kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tahapan pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, membenarkan informasi perpanjangan waktu pendaftaran ini.

Awalnya, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kini diperpanjang kembali hingga 15 Januari 2025.

"Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, kami berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membuat akun dan mendaftar melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id," ujar Rusmani Budiharjo, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Lantik 1.516 PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Pesan Pj Bupati Batang

Perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk terdaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam proses inventarisasi tenaga non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.

"Sebab, hal ini akan menjadi media bagi kami untuk menginventarisir tenaga non-ASN menjadi PPPK. Bagi yang lolos, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lolos atau tidak terakomodir dalam kuota formasi akan diisi sebagai tenaga PPPK paruh waktu," jelasnya.

Saat ini, BKPSDM Kota Pekalongan telah menginformasikan perpanjangan waktu pendaftaran kepada sekitar 572 tenaga non-ASN yang sudah mengabdi minimal 2 tahun berturut-turut di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, termasuk kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN namun belum mendaftar seleksi PPPK tahap 1 maupun CPNS.

Data terakhir menunjukkan bahwa masih ada 114 orang yang belum mendaftar untuk seleksi PPPK tahap 2.

Pihak BKPSDM berharap para Kepala OPD dapat segera menginventarisir dan mendorong tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN untuk segera mendaftar.

"Kami sudah menyerahkan data nama-nama tenaga non-ASN yang belum mendaftar kepada seluruh OPD melalui surat Srikandi untuk memastikan mereka ikut mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2," tambah Rusmani.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Tak Rekrut Honorer Baru Lagi Mulai Tahun 2025, Tapi PPPK Paruh Waktu

Hingga 7 Januari 2025, data sementara menunjukkan bahwa 53 pelamar telah mendaftar untuk formasi guru, dengan 42 di antaranya sudah menyelesaikan proses pendaftaran (submit).

Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada 203 pendaftar, dan 167 di antaranya telah melakukan submit. Sementara itu, untuk tenaga teknis, tercatat 920 pendaftar, dengan 809 sudah menyelesaikan pendaftaran.

"Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, kami berharap pendaftar yang belum selesai dapat segera mengoptimalkan kesempatan yang ada," jelas Budiharjo.

Formasi yang Tersedia

Pemkot Pekalongan membuka total 150 formasi untuk seleksi PPPK tahun 2024, yang terdiri dari:

37 formasi untuk guru

20 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes)

93 formasi untuk tenaga teknis

Baca juga: Agus Dwi Sulistyantono Pastikan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemkot Tegal Tak Berbayar

Perpanjangan waktu pendaftaran ini diharapkan menjadi kesempatan emas bagi seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan untuk dapat bergabung menjadi PPPK dan berkontribusi lebih optimal dalam pelayanan publik.

"Meski ada perpanjangan waktu pendaftaran, tidak ada perubahan persyaratan. Bagi pelamar yang sudah melakukan submit, proses pendaftarannya tetap sah," tambahnya menutup. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved