Lebaran 2025
Segera Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng, Begini Caranya
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Tengah dengan moda transportasi bus.
TRIBUN-PANTURA.COM - Mudik atau pulang ke kampung halaman saat Lebaran Idulfitri selalu menjadi momentum yang selalu ditunggu setiap orang, khususnya para perantau.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran, Pemerintah daerah memfasilitasi dengan menggelar program mudik gratis tiap tahunnya.
Tak terkecuali pada Lebaran 2025 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar Mudik Gratis dengan tujuan seluruh wilayah di Jawa Tengah.
Ada tiga cara mendaftarkan diri untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jawa Tengah dengan moda transportasi bus.
Program ini diadakan oleh Pemprov Jateng, bersama pemda Kabupaten/Kota di Jateng, Bank Jateng, PT. Jawa Raharja, PT. Semen Gresik, Perum Perumnas, dan Baznas Jateng.
Khusus Pendaftar Disabilitas dan Lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII No.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Bus Bantuan Gubernur Jateng, Bank Jateng, dan PT. Semen Gresik
Jumlah bus: 62
Pendaftaran: 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi
Syarat
- Diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah bagi ketua kelompok/kepala keluarga
- Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
- Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
- Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
- Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dokumen yang Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.
2. Bus Bantuan Bank Jateng
Jumlah bus: 45
Pendaftaran: 24 Februari 2025 pukul 9.00 WIB hingga kuota penuh
Cara Daftar:
Pendaftaran dengan datang langsung ke Bank Jateng Cabang Jakarta (Jl Panglima Polim Kebayoran Baru) atau di KCP Kramat Jati (Pasar Induk)
Persyaratan Pendaftar:
Pendaftar memiliki rekening Bank Jateng Cabang Jakarta/KCP Kramat Jati atau dengan mendaftar menjadi nasabah baru
3. Bus Bantuan Bupati/Walikota, PT Jasa Raharja, dan Perum Perumnas
Jumlah bus: 154
Pendaftaran melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek
Syarat:
Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek (daftar kontak person di bawah ini)
Info Pendaftaran:
Silakan menghubungi kontak person sesuai Kabupaten/Kota tujuan mudik:
EKS KARESIDENAN SEMARANG
Kota Semarang
Sugeng Riyadi - 0878 8103 8427
Nur Yustisiani - 0881 0114 97471
Kabupaten Semarang
Royani - 0857 1997 0248
Lilik Irawan - 0857 2737 2759
Kabupaten Demak
Slamet - 0812 1989 6153
Agus Z A - 0816 715 509
Kota Salatiga
Hartini - 0819 1171 7393
Slamet Kabul - 0877 8495 1281
Kabupaten Kendal
Joko Prasetyo - 0815 1409 4675
Sarjono - 0878 8297 2812
Kabupaten Grobogan
Kusnanto - 0812 8209 9114
Trimo - 0858 9150 4588
EKS KARESIDENAN KEDU
Kota Magelang
Roby Cahyono - 0852 1080 8678
Sugiyati - 0896 5657 2104
Kabupaten Magelang
Achmad Syafawi - 0812 8060 1684
M.Arifudin - 0859 4315 7393
Kabupaten Purworejo
Sagi Mambang - 0857 7964 0333
Udin Setiawan - 0852 2876 2204
Kabupaten Wonosobo
Mutakin - 0822 1010 5588
Mujahidin - 0812 9286 0078
Kabupaten Temanggung
Sudin (Bodix) - 0812 1229 9299
Isnan Efendi - 0817 118 442
Kabupaten Kebumen
Nicolo M F - 0812 1260 9899
Mariam O - 0813 1656 9188
EKS KARESIDENAN BANYUMAS
Kabupaten Banyumas
Purwito Parlinah - 0816 1105 173
Isma Ilmiyati - 0812 1389 4836
Kabupaten Banjarnegara
Amad Mujiono - 0813 1770 9134
Agus Purwanto - 0812 1211 5413
Kabupaten Cilacap
Sariman AS - 0858 8948 2416
Saeful Imron - 0815 4684 2431
Kabupaten Purbalingga
Khafid Nuroso - 0813 8152 0079
Soni Triwinarno - 0812 9572 3131
EKS KARESIDENAN PATI
Kabupaten Blora
Basuki Purwanto - 0813 1589 5051
Suwarno - 0813 8899 1012
Kabupaten Rembang
Joko Rismanto - 0813 2625 5334
Joko Setiyono - 0878 7078 2208
Kabupaten Jepara
H Gumono - 0818 122 925
H Kholiyanto - 0812 9564 087
Kabupaten Pati
Vitendi Agung P - 0816 758 749
Sabiyono - 0823 2292 3248
EKS KARESIDENAN SURAKARTA
Kota Surakarta
Diyono - 0812 8402 509
Sugiyanto - 0858 6539 0033
Kabupaten Klaten
Susilo YH - 0822 4671 1633
Poniman - 0812 8589 0869
Kabupaten Karanganyar
H.Giyono - 0857 1730 1907
Tri Paryani - 0813 8309 2300
Kabupaten Boyolali
H.Munjerry - 0813 8589 8097
Wakidi Muhrodi - 0813 1700 7707
Kabupaten Wonogiri
Eko Sulistyo - 0812 1097 5809
Joko Nursantoso - 0821 1463 7643
Kabupaten Sukoharjo
Bambang Suwanto - 0816 1169 233
Agus Prihatin - 0877 7626 0892
Kabupaten Sragen
Priyo Handoko - 0856 9567 8938
Punanto - 0812 8043 9875
EKS KARESIDENAN PEKALONGAN
Kota Pekalongan
Moh.Abdul Hadi - 0818 0822 9187
Agus - 0856 9740 4415
Kabupaten Pekalongan
Budiyono - 0878 2365 6623
Tikno Setiawan - 0823 2405 1902
Kabupaten Batang
Mardiyono - 0812 8207 5999
Viko Trah D - 0812 9404 9222
Kabupaten Brebes
Wakia - 0878 1070 2004
Rozikin - 0821 2286 1986
Kota Tegal
Sucipto - 0896 5249 3522
Nasikhin - 0877 7578 3355
Kabupaten Tegal
Moh. Usmanto - 0812 1090 8870
A. Syarif H - 0815 4210 0578
Kabupaten Pemalang
Fahrudin - 0812 1377 7488
Irvan Noto - 0878 4822 0981
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng dengan 261 Bus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.