Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Ditahan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Mbak Ita dan Suaminya, Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Editor: m zaenal arifin
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. 

TRIBUN-PANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025).

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, dan dua kasus lainnya.

Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"(Penahanan) terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mbak Ita adalah Wali Kota Semarang, sedangkan Alwin Basri mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Kasus yang Menjerat Mbak Ita

- Terjerat Sejumlah Kasus KPK

Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri tersangkut sejumlah kasus.

Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, Ita tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Hal tersebut, terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: Bagaimana Pencalonan Hevearita di Pilwakot Semarang Usai Diperiksa KPK? Begini Kata PDIP

- Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved