PT Sritex Pailit
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Agus Iswadi
PENCAIRAN JHT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono didampingi kepala daerah dan satgas mengecek pelaksanaan pelayanan pemberkasan klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex, Rabu (5/3/2025). BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex. (TRIBUN PANTURA/AGUS ISWADI)
“Saya dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen bahwa sebelum Lebaran, seluruh klaim JHT harus sudah diterima oleh karyawan,” tegasnya.
Selain JHT, pemenuhan hak-hak lain seperti pesangon juga akan diselesaikan secara bertahap.
Supartodi memastikan bahwa hak-hak karyawan akan diberikan secara penuh dan tidak akan diabaikan.
“Hak-hak karyawan tidak boleh kurang apalagi hilang. Kami menyelesaikannya satu per satu dengan bertahap,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah proaktif dari BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera bangkit dan kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.