Polisi Bunuh Anak Kandung

Polda Jateng Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK, Belum Resmi Menikah

Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang melibatkan Brigadir AK.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
FAKTA BARU - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Artanto mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bayi oleh Brigadir AK. (Dok) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang melibatkan Brigadir AK.

Polisi memastikan bahwa bayi berinisial AN merupakan anak kandung dari hubungan di luar pernikahan Brigadir AK dengan seorang perempuan berinisial DJP (24).

Brigadir AK sendiri telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan DJP.

Kini, ia harus menghadapi laporan dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Anggota Polda Jateng Diduga Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Bulan, Begini Kronologinya

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), ketika Brigadir AK dan DJP sedang berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Saat DJP masuk ke pasar, ia menitipkan bayinya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Sepuluh menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan mendapati bayinya dalam kondisi tidak wajar.

Bayi AN langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, keesokan harinya, Senin (3/3/2025), bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya meninggal dunia," ungkap Artanto.

Proses Hukum dan Penyidikan

Polda Jateng telah menahan Brigadir AK dalam tahanan khusus selama 30 hari terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan masih terus berlangsung.

"Iya, dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari mulai hari ini," kata Artanto.

Hingga kini, baru satu saksi yang telah diperiksa, yakni DJP, ibu kandung korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved