Berita Jateng

Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejati Jateng, Perkuat Sinergi Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Pegadaian Kanwil XI Semarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati Jateng, dalam upaya penanganan masalah hukum dan TUN.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
TANDATANGAN KERJASAMA: PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemarin. Kerjasama tersebut dalam upaya penanganan masalah hukum dan tata usaha negara serta membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel. (Dok) 

Hendro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya.

"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.

Hendro juga memaparkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup lima ruang lingkup layanan yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Kelima fokus ini menjadi pedoman dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.

Ia juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara agar terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas terhadap permintaan dari mitra kerja, termasuk PT Pegadaian. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved