Berita Semarang
Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Semarang Temukan Pelanggaran oleh WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari. Ini hasilnya.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, yakni pada 15-16 Juli 2025.
Operasi ini menyasar tempat-tempat yang banyak ditemukan orang asing, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mendapati beberapa orang yang diduga melanggar aturan keimigrasian."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan," ujar Haryono selaku Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang.
Baca juga: Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukanlah bentuk penghambat investasi, melainkan upaya menciptakan lingkungan investasi yang tertib dan aman."
"Kami mendukung iklim investasi di Indonesia agar aman dan tertib sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Haryono. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.