TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Bea Cukai Solo berhasil mengungkap peredaran miras ilegal melalui market place di wilayah Solo dan Boyolali.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso menyampaikan, sejumlah 52 karton atau sebanyak 626 botol miras berbagai merk berhasil diisita pada Rabu (12/8/2020) kemarin. Barang bukti tersebut disita oleh petugas Bea Cukai dari dua orang berinisial HB dan TC.
“Ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui market place dengan menyembunyikan identitas pribadinya. Namun berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya hal ini dapat diungkap," katanya kepada Tribunjateng.com dalam rilisnya, Jumat (14/8/2020).
• Gagal di SBMPTN? Simak Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik Versi Webometrics
• Kisah Ojol Ajak Keluarganya Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Apa Alasannya?
• Jumlah Penderita Covid-19 dari Klaster Bank Syariah Mandiri Purwokerto Terus Bertambah
Dia menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi tentang adanya peredaran miral ilegal melalui market place. Petugas lantas mengumpulkan informasi, dan mendapati miras ilegal di dua wilayah Boyolali dan Solo.
"Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu," ucapnya.
Budi mengungkapkan, penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 470 juta. Lebih lanjut, HB dan TC telah melanggar Pasal 54 jo 56 UU RI tentang cukai dan barang. Hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Solo guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan upaya yang terus kami lakukan, kami berharap bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.