Berita Tegal

Meski Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Tidak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.

Update Kasus Virus Corona Kabupaten Batang Selasa 29 September 2020, Sudah Ada 360 Positif Covid-19

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Batang, Selasa 29 September 2020

Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang, Selasa 29 September 2020Cerah Berawan Sepanjang Hari

Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 29 September 2020

AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.

Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.

Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya. (fba)