Berita Banyumas

Polisi Tangkap MS, Pemilik Ponpes di Lumbir Banyumas yang Tega Cabuli Santrinya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka MS (kemeja hitam) alias Abah (44) seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (4/11/2020).

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - MS alias Abah (44) seorang pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas lantaran mencabuli santrinya sendiri.

Tersangka ditangkap polisi pada Rabu (4/11/2020).

Tersangka MS ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban AH (11) anak perempuan warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Kenaikan Rp 9.000 Berikut Daftar Lengkapnya 

Baca juga: Polres Banjarnegara Siapkan Anjing Pelacak dan Alat SAR untuk Penanaganan Bencana

Baca juga: Istri Bupati Blora Maju Pilkada, Begini Tanggapannya saat Disinggung Politik Dinasti

Baca juga: Tinggal di Dekat Venue Menembak, Ibu Rumah Tangga Terkena Peluru Nyasar di Kaki

MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar ini.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada September 2020 lalu. 

Ketika ditanya orang tuanya, korban AH membenarkan pencabulan yang telah dialaminya dan pelaku sering melakukannya kepada korban.

Ketika dikonfirmasi apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.

"Sudah di cek tidak ada.

Karena pelaku senangnya hanya sama korban," ujar Berry kepada Tribun-Pantura.com, Jumat (6/11/2020).

Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali.

"Total sekitar 12 kali, dulu sebelum Covid sudah sering, semenjak masuk kembali mulai Agustus tiga kali," jelasnya.

Baca juga: Butuh 4,5 Jam Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Wiradesa

Baca juga: PPID Desa Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Demak Jumat 6 November 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Jumat 6 November 2020 Buka di Dua Lokasi

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jti)