Berita Tegal

UMK Kota Tegal Tahun 2021 Resmi Naik 3 Persen, Jadi Rp 1.982.750

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono seusai meresmikan Rusunawa Tegalsari dan GOR Tegal Selatan, sebagai tempat isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, Senin (23/11/2020).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2021, resmi menjadi Rp 1.982.750. 

Ada kenaikan sebesar 3 persen dari UMK Kota Tegal di tahun sebelumnya, pada 2020. 

Dari angka Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.

Penetapan tersebut tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Menanggapi penetapan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal pada 2021 sudah menjadi kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh. 

Kenaikan sebesar 3 persen atau Rp 57.750, sudah diputuskan bersama dalam sidang bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Menurut Dedy Yon, kenaikan tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat meski di masa pandemi Covid-19. 

"Saya berharap bahwa seluruh karyawan, buruh, dan sebagainya memahami ini. UMK Kota Tegal hanya sedikit rendah dari UMP Jawa Tengah," kata Dedy Yon kepada tribunpantura.com, Selasa (24/11/2020). 

Dedy Yon juga berharap, para pengusaha dapat menerima kenaikan UMK Kota Tegal pada 2021. 

Ia mengatakan, keputusan ini harus bisa diterima dan dilaksanakan. 

"Saya berharap para pengusaha dengan adanya kenaikan ini, dapat menerima dan dilaksanakan," ungkapnya. (fba)