Berita Jateng

Kemenag Jateng Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guru PAI Non PNS

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad (kanan) berbincang dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam non PNS pada sekolah umum di Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad mengatakan, BSU yang menjadi hak para guru PAI non PNS tersebut akan disalurkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Para guru PAI non PNS tentu sangat menunggu BSU ini. Oleh karena itu, bantuan diupayakan cepat penyalurannya. Aturan yang ditetapkan sebagaimana syarat peruntukannya juga perlu diperhatikan," tutur Mustain, Minggu (6/12/2020).

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, Imam Buchori mengungkapkan, guru PAI Non PNS di jawa tengah yang menerima BSU cukup banyak. Tercatat  jumlahnya mencapai 13.348 orang.

Jumlah tersebut mengacu pada data  pada aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) yang dimiliki Kementerian Agama.

"Guru PAI non PNS yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta pada semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, SMA , SMK maupun SLB yang aktif dan terdata pada aplikasi SIAGA telah diajukan untuk mendapatkan BSU," jelasnya.

Besaran BSU yang diterimakan kepada guru PAI sebesar Rp 1,8 juta per guru. Proses distribusi BSU dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama guru PAI yang bersangkutan.

"Nomor rekening yang digunakan untuk transfer BSU adalah nomor rekening bank yang telah diinput oleh para guru pada akun SIAGA," tambahnya.

Upaya mempercepat proses penyaluran BSU dilakukan dengan terus melakukan verifikasi dan validasi (verval) data pada laman SIAGA.

Saat ini, Kemenag Jawa Tengah sudah melakukan verval terhadap 10.495 orang guru PAI. Dari jumlah itu, 2.634 orang guru PAI dinyatakan gagal verval.

"Yang menjadi penyebab gagal verval diantaranya adalah guru sudah tidak lagi menjadi guru PAI atau sudah berstatus sebagai CPNS atau PNS," terangnya.

Namun demikian, lanjutnya, tim dari Kemenag Jawa Tengah terus memantau proses dan selalu berkoordinasi dengan seksi PAI/Pakis Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk memastikan kembali data tersebut. Sehingga para guru PAI non PNS yang berhak menerima BSU tidak ada yang terlewatkan.

"Kami berharap BSU ini benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu kebutuhan guru PAI pada masa pandemi ini," harapnya. (Nal)