TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, meraih penghargaan sebagai unit kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kemetrian Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), secara virtual, Senin (21/12/2020).
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi mengatakan, penghargaan yang telah diraih oleh Disdukcapil dan DPMPTSP tentu akan menambah rasa percaya masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tegal.
Kepercayaan tersebut terutama di dalam penanganan masalah korupsi.
Johardi berharap, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memberikan pelayanan bagus dan maksimal kepada masyarakat.
"Dengan penghargaan tersebut berarti Pemerintah Kota Tegal mendapatkan kepercayaan dari Kementerian PAN RB, di mana tim penilai dari Kementerian PAN RB sudah melakukan seleksi baik secara online maupun kunjungan lapangan," kata Johardi dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha mengatakan, beberapa hal menjadi penilaian dalam peraihan predikat tersebut.
Di antaranya kode etik, akuntabilitas kinerja, transparansi, managemen Sumberdaya dan administrasi.
"Ada tim dari Kementerian PAN RB yang secara acak menanyakan kepada masyarakat yang sudah dilayani oleh DPMPTSP. Apakah pelayanan dari DPMPSTP ini betul-betul bersih. Apakah ada atau tidak pungutan liar, gratifikasi, transparan dan akuntabel," ungkapnya. (*)