TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang anak di bawah umur berinisial S (15) warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang diduga mencuri uang tetangganya senilai Rp2,5 juta, pada Senin (18/1/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 dan 12 Januari 2021 di dalam rumah milik Solichin warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan bahwa pelapor dan istrinya menyadari telah menjadi korban pencurian sesaat setelah pulang dari masjid sekira pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Angkasa Pura II Ajukan Permohonan Agar Bandara JBS Purbalingga Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tenda dan Karangan Bunga Hiasi Rumah Duka Captain Didik Gunardi Korban Sriwijaya Air
Baca juga: Arab Belum Berikan Kejelasan Soal Pelaksanaan Ibadah Haji, Kemenag Tetap Lakukan Persiapan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pemalang Kemungkinan Akan digelar Februari Mendatang
Awalnya korban dan istrinya tidak curiga karena rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.
Akan tetapi setelah korban masuk kedalam kamarnya dan berniat mengambil uang untuk membenarkan HP yang rusak, uang yang semula di taruh di bawah kasur sudah tidak ada.
"Pelaku S melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui fentilasi kamar mandi.
Kemudian masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang yang berada di bawah kasur yang ditaruh di dalam dompet", ucapnya kepada Tribunpantura.com, Rabu (20/1/2021).
Selang satu minggu kemudian, tepatnya pada hari Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB pada saat korban pulang ke rumah, korban mendapati sejumlah barang juga hilang.
Barang-barang seperti rokok sampoerna kretek tujuh batang, bakso 40 butir, mie instan sekitar sepuluh bungkus sudah tidak ada.
"Pelaku S dan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat dan satu buah bambu panjang ukuran kurang lebih 1,5 meter kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini S ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena pelaku masih dibawah umur.
Kepada S disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (jti)
Baca juga: Tips Mengendalikan Mobil Jika Ban Pecah di Jalan, Jangan Langsung Injak Rem!
Baca juga: Jelang Lawan Napoli, Pirlo Ingin Persembahkan Trofi Perdana Sebagai Pelatih Kepada Juventus
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang 20 Januari Mengalami Kenaikan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Anies Disebut Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Covid-19 di Jakarta Hal Ini