TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menargetkan membahas 23 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas pada masa sidang tahun anggaran 2021.
23 raperda yang sudah dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2021 tersebut merupakan gabungan raperda murni usulan 2021, serta luncuran atau lanjutan tahun sebelumnya lantaran belum selesai pembahasan.
"Ada beberapa raperda 2020 yang hingga akhir tahun anggaran belum selesai pembahasannya atau masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri," kata anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jateng, Muhammad Yunus, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu (27/1/2021), Waspada Hujan Petir Pada Sore Hari
Baca juga: Mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Kepegawaian
Baca juga: Kabur Setelah Berkelahi dengan Pemilik Rumah, Puncuri Tewas Dikeroyok Warga
Baca juga: Bus Mogok Hilang Digondol Maling, Didorong Pelaku hingga Mesin Menyala, Warga Tak Curiga
Maka, sesuai ketentuan tentang pembentukan perda, raperda yang belum terselesaikan pada waktu berjalan, dilanjutkan pada propemperda tahun berikutnya sesuai kesepakatan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Bapemperda DPRD Jateng.
Pada Propemperda 2020 terdapat 18 raperda prioritas, masih ada 13 raperda belum selesai. Rinciannya, 6 raperda masih dalam proses fasilitasi Kemendagri, 2 raperda masih dalam pembahasan panitia khusus dan Komisi C.
Kemudian, 2 raperda disampaikan pada Desember dari eksekutif ke DPRD dan terdapat 2 raperda yang belum disampaikan DPRD untuk dibahas dalam panitia khusus oleh eksekutif.
"Terdapat satu raperda yang ditarik pemrakarsa yakni eksekutif (Pemprov Jateng) perihal penyusunan rencana tata ruang kawasan industri terpadu di Jateng yang dinilai tidak relevan dengan kebijakan ruang terkini," jelasnya.
Sementara, pada 2021 ini ada raperda prioritas yang baru sesuai dengan keputusan DRPD Jateng. Yakni 11 raperda prioritas yang terdiri dari 6 raperda inisiatif DPRD dan 5 raperda inisiatif gubernur. Ditambah tiga raperda kumulatif terbuka.
"Artinya, jika digabungkan raperda usulan 2021 dan yang belum selesai pembahasan pada 2020, setelah perubahan ada 26 raperda, yakni 23 raperda prioritas dan 3 raperda kumulatif terbuka," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
23 raperda prioritas yang dimaksud yakni perubahan atas perda tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin; peningkatan dan pengembangan balai ternak, balai pembenihan ikan, kebun benih tanaman pangan dan hortikultura; perubahan status hukum PT bank pembangunan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda); pengelolaan limbah domestik regional.
Baca juga: Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, BCA Angkat Bicara
Baca juga: Hujan Lebat-Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan Kajen-Kandangserang, Begini Kondisinya Kini
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Tegal Menyasar 2.967 Tenaga Kesehatan
Baca juga: Viral, Perempuan Bersepeda Adang Laju Kendaraan di Jalur Pantura Pemalang, Ini Kata Polisi
Penyelenggaraan pengarusutamaan gender; pemerbdayaan ormas; perubahan atas perda RPJMD 2018-2023; perubahan perda atau pengelolaan air minum; rencana perlindungan lingkungan hidup; perubahan atas status hukum PT SPJT; perubahan atas status hukum PT Jamkrida; pembentukan dana cadangan Pilkada Jateng 2024; penguatan pelaku ekonomi kreatif; perubahan status hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah.
Pembangunan kepemudaan; peraturan terkait pajak daerah; pemenuhan hak disabilitas; perubahan perda tentang perlindungan anak; perubahan tentang perda perusahaan perseroan daerah BPR BKK; perubahan status hukum PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT); perubahan status hukum PDAB Tirta Utama; perlindungan dan pelayanan petambak garam dan pengolah.
Kemudian, raperda kumulatif terbuka yang terdiri dari laporan pertanggung jawaban APBD 2020, perubahan APBD 2021, dan penetapan APBD 2022.(mam)