Berita Batang

Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana

Penulis: dina indriani
Editor: yayan isro roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah memusnahkan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba, obat-obatan, dan rokok ilegal di Halaman Kejari Batang, Senin (5/4/2021).

Penulis : Dina Indriani

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah memusnahkan berbagai barang bukti (BB) berbagai tindak kejahatan.

Di antaranya terkait kasus narkoba, obat-obatan, dan rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dan diblender di halaman Kejari Batang, Senin (5/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasar Srogo di Brangsong Kabupaten Kendal Terbakar

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegal: Sekolah Harus Miliki Daftar Tilik Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Pekalongan, Sugeng Sebut Prokes Ketat dan Daring Masih Diterapkan

Baca juga: Kebakaran Pasar Sogo Brangsong Kendal, Saksi Ungkap Titik Api Kali Pertama Muncul

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pidana umum dan kesehatan kasus narkoba, obat-obatan dan rokok tanpa cukai yang sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari hakim," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Ali Nurudin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu 62,8 gram, ganja 1.027 gram, hexymer 869 butir, Dextro 5.829 butir, Alprazolam 10 butir, pil inex 4 butir, Y 567 butir serta rokok tanpa cukai 780.000 batang.

Dikatakannya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu satu tahun.

"Agar tidak disalahgunakan maka barang bukti yang disita dari Januari 2020 sampai April 2021 ini kami musnahkan," ujarnya.

Bupati Batang Wihaji yang ikut serta dalam pemusnahan tersebut mengatakan bentuk dari transparan san akuntabel.

"Selain itu juga untuk pembelajaran agar masyarakat Kabupaten Batang tidak melanggar Undang-undang dari pidana umum maupun pidana khusus apalagi narkotika, karena siapapun yang melanggar akan ditindak oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (din)