Penulis : Dina Indriani
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah memusnahkan berbagai barang bukti (BB) berbagai tindak kejahatan.
Di antaranya terkait kasus narkoba, obat-obatan, dan rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dan diblender di halaman Kejari Batang, Senin (5/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasar Srogo di Brangsong Kabupaten Kendal Terbakar
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegal: Sekolah Harus Miliki Daftar Tilik Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Pekalongan, Sugeng Sebut Prokes Ketat dan Daring Masih Diterapkan
Baca juga: Kebakaran Pasar Sogo Brangsong Kendal, Saksi Ungkap Titik Api Kali Pertama Muncul
"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pidana umum dan kesehatan kasus narkoba, obat-obatan dan rokok tanpa cukai yang sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari hakim," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Ali Nurudin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, sabu 62,8 gram, ganja 1.027 gram, hexymer 869 butir, Dextro 5.829 butir, Alprazolam 10 butir, pil inex 4 butir, Y 567 butir serta rokok tanpa cukai 780.000 batang.
Dikatakannya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu satu tahun.
"Agar tidak disalahgunakan maka barang bukti yang disita dari Januari 2020 sampai April 2021 ini kami musnahkan," ujarnya.
Bupati Batang Wihaji yang ikut serta dalam pemusnahan tersebut mengatakan bentuk dari transparan san akuntabel.
"Selain itu juga untuk pembelajaran agar masyarakat Kabupaten Batang tidak melanggar Undang-undang dari pidana umum maupun pidana khusus apalagi narkotika, karena siapapun yang melanggar akan ditindak oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (din)