Berita Batang

14 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm

Penulis: dina indriani
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta saat ditemui di sela-sela kegiatan, Selasa (6/4/2021)

Penulis : Dina Indriani

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau sejak pemberlakuan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) didominasi tak memakai helm.

"Dari hasil evaluasi, kami mencatat jumlah pengendara tidak memakai helm mendominasi pelanggaran tata tertib berlalu lintas yang tercatat sejak 23 sampai 31 Maret 2021 sebanyak 14 pelanggar," tutur Kasat Lantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta, Selasa (6/4/2021).

Dikatakannya jenis pelanggaran itu, mulai tidak memakai helm, melanggar marka jalan, perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap serta pelanggaran kecepatan batas.

Para pelanggar akan diproses sesuai tahapan, mulai penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

"Kami sudah kirim surat konfirmasi pelanggaran, dan proses pengiriman ke rumah dalam jangka waktu 7 hari sudan diterima pelanggar," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. 

"Sebaliknya jika melakukan konfirmasi, akan diberikan surat tilang, pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat," jelasnya.

AKP Dani menambahkan saat ini di Kabupaten Batang masih terpasang satu ETLE yakni di Jalan Jenderal Sudirman.

"Untuk saat ini memang masih ada satu, ini kami rencanakan ada oenambahan di simpangan jalan yang memang perlu diterapkan tambahan ETLE, karena  alhamdulillah penerapan ETLE sementara ini efektif,"pungkasnya.(din)