Penulis : Budi Susanto
TRIBUNPANTURA.COM, PEMALANG - Pemkab Pemalang terapkan aturan untuk hotel, tempat hiburan maupun panti pijat.
Aturan itu diberlakukan pada bulan Ramadhan hingga H+3 Lebaran mendatang.
Di mana tempat ketangkasan, serta billiard hanya diberi ijin beroprasi dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sedangkan panti pijat, dan karaoke tak boleh beroprasi selama bulan Ramadhan hingga H+3 Lebaran.
Untuk hotel, disarankan tidak menerima tamu yang bukan pasangan resmi selama bulan Ramadhan.
Aturan itu dikeluar langsung oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang pada 7 April lalu.
Aturan tersebut juga disepakati bersama oleh berbagai pihak termasuk pengusaha hotel, maupun tempat ketangkasan.
Menurut Plt Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, aturan diberlakukan agar Pemalang kondusif.
"Demi menjaga kondusifitas di Kabupaten Pemalang selama bulan Ramadhan, aturan tersebut dikeluarkan," jelasnya, Senin (26/4/2021).
Dilanjutkannya, ketegasan juga diberlakukan bagi pihak yang melanggar aturan yang sudah disepakati bersama.
"Jika ada yang melanggar, pihak berwajib akan melakukan penindakan tegas, hingga penutupan tempat tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, beberapa pihak yang tercamtum dalam aturan sudah menyepakati hal tersebut.
"Aturan tersebut berlaku dari dikeluarkan edaran hingga H+3 Lebaran mendatang," tambahnya.
Baca tanpa iklan