TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Meskipun Banyumas sudah masuk level 3, tetapi penerapan pokes ketat tetap diterapkan di Pasar Minggon, depan GOR Satria Purwokerto.
Bupati Achmad Husein mengatakan dalam minggu ini ia meminta agar di depan GOR Satria Purwokerto supaya dibuat kotak-kotak pembatas khusus.
Kotak-kotak itu difungsikan agar menjaga jarak antar pedagang dan membatasi agar tidak banyak pedagang lain masuk dalam satu kotak itu.
"Yang boleh jualan iya yang di dalam kotak, supaya mereka dapat giliran.
Harus pakai jaga jarak seperti pasar," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya sempat diberitakan status PPKM di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.
Penurunan status ini setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.
Status turunnya status PPKM di Banyumas disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam instagram resminya bahwa akan ada sejumlah kelonggaran.
Bahkan optimis bahwa status PPKM di Banyumas dapat terus turun kembali bahkan saat menuju ke level 2.
"Dari beberapa parameter sudah level 2.
Hanya satu parameter yang masih level 3, yaitu jumlah pasien yang dirawat, hanya selisih 11 dari parameter level 2," katanya.
Husein menyampaikan ada beberapa kelonggaran yang dapat dilaksanakan, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang bisa dilaksanakan.
Adapun syarat penyelenggaraan PTM yaitu dibatasi 50 persen.
"Ini berlaku bagi yang berada dibawah pemerintah kabupaten Banyumas, yaitu SD dan SMP.
Kemudian untuk PAUD kapasitas 33 persen, jaga jarak 1.5 meter," tambahnya.
Namun demikian tidak seluruhnya sekolah SD dan SMP akan dibuka, tetapi secara bertahap mana dulu sekolah yang benar-benar siap serta harus ada ijin dari dinas pendidikan.
Kemudian terkait kegiatan makan dan minum di rumah makan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitupula dengan Mal dan tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen.
Kegiatan seni, budaya, dan olahraga, dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan.
Kecuali olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen.
Resepsi persen, dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan, dan tidak diperkenankan makan ditempat.