Kecelakaan Nagreg

Dandim Konfirmasi Kopda AS Pelaku Tabrak Lari Nagreg Merupakan Anggota Kodim Demak: Dia Babinsa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: mobil Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0716/Demak, Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo, mengonfirmasi bahwa Kopral Dua (Kopda) DA merupakan anggotanya.

Dituturkan, Kopda AS merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di sebuah desa di Demak.

Diketahui, Kopda AS merupakan satu dari tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg.

Ketiga oknum TNI tersebut kemudian membuang kedua korban kecelakaan tersebut --Handi dan Salsabila-- ke alilran Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng0.

“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan anggota Kodim 0716/Demak,” tuturnya kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu (25/12/2021).

Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopral Dua AS tengah menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.

“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat."

"(Untuk hal-hal lain) akan kami jelaskan nanti,” imbuhnya.

Terancam dipecata dan penjara seumur hidup

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kecelakaan di Nagreg, dan membuang dua orang korbannya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga oknum yang telah mencoreng nama baik TNI tersebut dijerat pasal dengan tuntutan hukum maksimal.

Jenderal Andika menyebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Andika, perbuatan ketiga oknum TNI tersebut bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).

Diberitakan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Jasad keduanya sempat hilang.

Beberapa hari kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)