TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelangkaan pasokan minyak goreng di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Data diambil oleh Tim Ombudsman RI Jawa Tengah dalam kegiatan pemantauan serentak secara nasional, untuk wilayah Jawa Tengah dilakukan pada beberapa lokasi yakni pasar modern, pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional, tersebar di enam wilayah meliputi Kota Semarang, Kab. Semarang, Kab Jepara, Kab. Kudus, Kab. Klaten dan Kab. Wonosobo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada periode tanggal 19-21 Februari 2022 lalu, terjadi kelangkaan pasokan dari distributor minyak goreng sehingga stok di pasar menipis.
Baca juga: Sopir Truk di Banjarnegara Pusing Tajuk Masuk Pelanggaran ODOL, Padahal Berfungsi Cegah Sayur Busuk
Baca juga: Soal Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas, Ganjar Minta Kemenhub Utamakan Sosialisasi Sebelum Razia
Pada lingkup toko modern dan pasar modern, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 14.000, telah diimplementasikan dan juga terdapat pembatasan pembelian.
Namun ketersediaan stok minyak goreng di lapangan lebih rendah dibandingkan tingginya permintaan konsumen sehingga terjadi kekosongan stok.
Harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium maupun kemasan sederhana diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp 14.000 – 21.000 per liter.
Khusus minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000, terjadi kelangkaan dan sulit ditemukan.
Kelangkaan tersebut juga menyebabkan penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah khususnya pada pasar tradisional dan toko tradisional.
Siti Farida mengatakan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, akan tetapi ketersediaan atau stoknya belum seimbang dengan permintaan atau kebutuhan masyarakat.
Ombudsman juga menerima informasi adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar 22 Lapak PKL Sepanjang Jalan Hadi Soebeno Mijen
Baca juga: Pedagang Serbu Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Gorong Kandeman Batang
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Puluhan Warga Binaan Rutan Pekalongan Disuntik Booster
Informasi tersebut diperoleh pada saat pemantauan yang dilakukan di Jawa Tengah.
Melihat situasi belum meratanya minyak goreng sesuai HET, pimpinan Ombudsman RI telah menekankan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.
“Pimpinan Ombudsman RI telah mendesak Kemendag dan Satgas Pangan untuk bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” tutup Farida. (*)