Berita Demak
Polemik Perbub No 11 Tahun 2022, Bupati Demak: Silakan Ajukan Judical Review
Beberapa waktu lalu, 30 Sekdes berstatus ASN di Demak meminta Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 untuk dikaji.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - Beberapa waktu lalu, 30 Sekdes berstatus ASN di Demak meminta Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 untuk dikaji.
Perbub tersebut berisi petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Para Sekdes menilai Perbub tersebut tidak memberikan kepastian hukum.
Mereka menganggap perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Bahkan persoalan inipun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH yang dalam waktu dekat akan menemui Bupati Demak, Eisti'anah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti'anah mengaku terbuka kepada para pihak yang dirugikan untuk mengajukan JR (Judical Review).
"Kita terbuka sekali, kalau mau menJR monggo, kita taat regulasi saja," ungkapnya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meresmikan SLB Negeri 1 Demak, Jumat (13/5/2022).
Dalam membuat perbup tersebut, pihaknya juga telah mengkaji dan berdasarkan regulasinya.
"Semua sudah kita kaji, berdasarkan regulasinya," katanya.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah berkoordinasi dari Mendagri juga sudah, dari BKN juga sudah."
"Jadi kalau ada ketidaksepakatan kami terbuka sekali," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Bupati-Demak-Eistianah-baju-korpri.jpg)