Berita Tegal

Pelihara Rasa Kebangsaan, Ini yang Dilakukan DPRD Kota Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro (batik) bersama tamu dari Tribun Jateng saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, Jumat (17/2/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - DPRD Kota Tegal memutar lagu Indonesia Raya di lingkungan kantor setiap hari tepat pukul 10.00 WIB.

Mereka yang ada di lingkungan kantor, baik anggota legislatif, karyawan, staf bahkan tamu, wajib berdiri serta ikut menyanyikan lagu kebangsaan tersebut. 

Sementara sore harinya pukul 16.00 WIB, akan diputarkan lagu Bagimu Negeri.

Sekertaris DPRD Kota Tegal, Herviyanto mengatakan, kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu. 

Saat itu, peluncurannya bertepatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2022. 

Pagi hari pukul 10.00 WIB pemutaran lagu Indonesia Raya, sorenya pukul 16.00 WIB pemutaran lagu Bagimu Negeri. 

Semua yang mendengarkan wajib berdiri dan ikut menyanyikan, baik itu karyawan, staf dan tamu di setiap sudut. 

"Ini menjadi upaya kami dalam memelihara rasa kebangsaan dan kewarganegaraan. Pesan moralnya untuk menyatukan bangsa," katanya, Jumat (17/2/2023).

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya ini bertujuan agar masyarakat tidak lupa perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia. 

Lagu ini untuk menginsipirasikan agar semua tetap semangat menjaga persatuan.

Sementara alasan pemutaran jam 10.00 WIB, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 saat itu dikumandangkan pada waktu tersebut. 

"Harapannya dimulai dari DPRD, kita kumandangkan agar memacu semangat kinerja sekretariat ataupun tamu di lingkungan kantor," ungkapnya. (*)