Berita Tegal

Pemkot Tegal Bangun Mal Pelayanan Publik pada Tahun Ini, Akan Telan Anggaran Rp 23,4 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peninjauan lokasi pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Senin (20/2/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal berencana membangun Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal.

Pembangunan Gedung MPP tersebut diperkirakan akan menelan anggaran sebanyak Rp 23,4 miliar. 

Rencananya gedung akan dibangun lima lantai dengan luas masing-masing lantai sekira 500 meter per segi. 

Plh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono mengatakan, pembangunan Gedung MPP ini menjadi proyek besar di DPUPR Kota Tegal. 

Pembangunan diperkirakan mulai pada April dengan masa kerja delapan bulan, hingga November 2023.

Saat ini, progresnya masih dalam tahap tender konsultan manajemen konstruksi (MK).

"Kegiatan terbesar kami pembangunan Gedung MPP. Itu menelan anggaran Rp 23,4 miliar," kata Teguh, Senin (20/2/2023).

Teguh menargetkan, April pekerjaan sudah barjalan karena targetnya akhir tahun sudah diresmikan oleh Wali Kota Tegal. 

Rencana tinggi gedung sekira lima lantai dengan luas masing-masing lantai 500 meter persegi.

Dua lantai untuk pelayanan, satu lantai untuk aula, dan dua lantai untuk kantor DPMPTSP Kota Tegal.

"Ini jumlah lantainya karena pak wali kota menghendaki yang mercusuar dan menarik, jadi dibuat lima lantai," ujarnya.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pembangunan Gedung MPP ini harapannya nanti bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan di OPD dan instansi terkait. 

Saat ini informasinya, sudah ada 45 tenant yang siap, baik dari OPD ataupun instansi vertikal.

"Harapannya bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan yang saat ini ada di kantor-kantor dinas. Nanti juga ada pelayanan instansi vertikal, seperti Imigrasi," ungkapnya. (*)