Ramadan 2023

Bulan Ramadan, Pemkab Batang Larang Penggunaan Petasan, Warung Makan Boleh Buka

Penulis: dina indriani
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melarang penggunaan petasan atau mercon selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat ditemui di Aula Kantor Bupati, Senin (13/3/2023).

"Ini untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum serta kenyamanan selama bulan suci Ramadan 2023," tutur Lani.

Lebih lanjut, dikatakan Lani, pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.

"Jika ada yang ketahuan masih menjual, atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri. 

“Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” pungkasnya. (*)