TRIBUNPANTURA.COM - Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
RD merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan penangkapan putra Lilis Karlina ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ungkapnya di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023), dilansir TribunJabar.id.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunPriangan.com.
Selanjutnya, dari tangan pelaku berinisial I (26), polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."
"Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," jelas Edwar.
Ancaman Hukuman untuk RD
Sementara itu, putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Lilis Karlina Bungkam
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada polisi, Senin.
Lilis Karlina terlihat hadir dengan busana serba hitam.
Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang penangkapan RD.
Lilis Karlina lalu meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPriangan.com/TribunJabar.id/Deanza Falevi/Rheina Sukmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara