TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kudus melakukan pengawasan insidentil terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh gudang jagung CV RPM.
Beberapa warga sekitar sempat mengeluhkan adanya debu jagung dan suara bising yang mengganggu pemukiman.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh alat pengering jagung yang kembali beroperasi, setelah beberapa waktu lalu alat tersebut di segel.
"Kami melakukan pengawasan insidentil manakala pelaku usaha ada hal yang dilaporkan oleh masyarakat, kami berusaha semaksimal mungkin apakah ada melanggar aturan ataupun tidak," ucap Harso Widodo, Kepala DPMPTSP dikutip tribunjateng, Rabu (15/3/2023).
Dari hasil kunjungannya ke masyarakat sekitar ada beberapa hal yang pihaknya konfirmasi.
Pihaknya meminta untuk perlu ada pembenahan terkait polusi suara ataupun udara.
"Untuk suara memang masih ada diatas ambang atas saat ini sudah ada teknologi yang berkaitan untuk pengurangan suara hal ini perlu diupayakan oleh pelaku usaha," katanya
Pemenuhan tersebut perlu manakala ingin tetap sebagai tujuan fokus berusaha berkaitan dengan pembersihan jagung.
Terkait uji ambien suara juga sudah dilakukan. Dari hasil yang dia dapatkan uji ambien suara CV RPM berada di angka 92.
"Memang kajian tadi di lapangan, kita menemukan angka 92 seharus batas maksimal 85, hal ini tidak perlu dikomunikasikan," katanya.
Terkait suara tersebut, pihaknya melakukan pengujian selama berjam-jam.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah terkait kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada pelaku usaha itu terkait dengan KBLI .
“Sesuai dengan KBLI pilihan dari pelaku usaha adalah itu merupakan hak masing-masing.
Kami juga sudah menyampaikan ke pelaku usaha ada satu KBLI yang harapannya nanti masuk, salah satunya KBLI 10632 untuk penggilingan dan pembersihan jagung,” jelas Harso.
Sementara itu, kuasa hukum CV RPM, Deddy Gunawan mengatakan bahwa, dimungkinkan ada nama kegiatan yang kurang di KBLInya.
Akan tetapi, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan melalui surat tertulis ke DPMPTSP terkait persoalan KBLI itu, tetapi belum ada jawaban.
“Karenanya saya sudah dua kali mengirimkan surat ke pihak dinas yang berbicara masalah KBLI ini dan belum pernah ada jawaban,” katanya.
Terkait kedatangan dinas datang ke lokasi penggilingan jagung ini, pihaknya mengetahui jika tidak untuk menutup kembali.
Namun, untuk mengecek aduan masyarakat yang ke pihak dinas.
“Ada laporan warga, karena suara bising, gatal-gatal karena debu.
Kami juga sudah melakukan uji laboratorium dan ambien, uji baku mutu suara dan mutu udara.
Hasilnya juga sudah keluar waktu lalu dan kita tidak melanggar," tegasnya.