Berita Tegal

Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 ke DPRD, Lebih Cepat dari Batas Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Kota Tegal, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Tegal, Kamis (16/3/2023).

Penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal ini lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2022 berakhir, pada 31 Maret 2023. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, LKPJ Wali Kota akhir tahun merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi.

‘’LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan tahun ketiga perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Tegal periode 2019-2024,” katanya. 

Dedy Yon mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2019-2024 yang akan dicapai adalah 'Terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif'.

Visi tersebut merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam berkarya. 

Menjadi roh dan semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah.

‘’Secara garis besar saya laporkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terselenggara melalui pelaksanaan berbagai kebijakan."

"Program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah," ungkapnya. (*)