TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil mengamankan 40 Kg bubuk petasan di Kecamatan Sayung dan Bonang, Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, jumlah tersebut dari hasil penangkapan di Kecamatan Bonang ada di Desa Sumberejo, dan Desa Bonangrejo. Untuk Kecamatan Sayung ada di Desa Bulusari.
Polres Demak mengamankan di TKP pertama Desa Sumberejo, yaitu 13 kg bubuk mercon, 1 drum isi alumunium folder, 1,2 sak belerang, 1 sak potassium, dan 1 timbangan.
Di TKP kedua Desa Bonangrejo, 3 Kg bubuk mercon, 1 unit motor beat No Polisi H 2050 Qj, dan 1 unit handphone warna biru.
Di TKP ketiga Desa Bulusari, 18 bungkus plastik bubuk petasan seberan per ons, 22 bungkus plastik bubuk mercon dengan berat 1 Kg, 1 buah timbangan kecil, 1 buah baskom, 3 buah selongsong, dan plastik kecil.
"Seluruh barang bukti berupa serbuk petasan sebanyak kurang lebih 40 kg gram. Terdiri dari 13 tkp."
"Pertama di Bonang, tkp kedua Sumberejo 3 kg, tkp ketiga Bulusari Sayung sejumlah 24 kg," kata AKBP Budi Adhy Buono dalam pressconf di Pendopo Polres Demak, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Polres Demak juga berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu, Musyafik (29) Warga Desa Sumberejo, Raga Sukma (19) Desa Rowosari, AFS (17), dan Ahmad Cholid (33) Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.
"Kami mengamankan 4 tersangka," ujar Kapolres Demak.
Dia menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari adanya laporan warga ada kegiatan jual beli petasan.
AKBP Budi menegaskan bahwa Polres Demak juga berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Demak selama bulan Ramadan, sesuai dengan intruksi dari Kapolda Jateng.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami pastinya sudah memetakan wilayah kami menjelang bulan ramadan tahun ke tahun, selalu ada korban ledakan bahan petasan kami antisipasi."
"Perintah pak Kapolda untuk melakukan cipta kondisi pada bulan ramadan," ucapnya.
"Kami diperintahkan untuk menegak dan mengamankan orang pembuat ataupun penjual petasan ataupun serbuk di wilayah kami," imbuhnya.
Di sisi lain, satu diantara pelaku penjual bubuk petasan (mesiu), Ahmad Cholid (33) mengaku mendapatkan barang tersebut dari hasil membeli dari orang lain yang sempat berjanjian di sekitaran Pasar Buyaran, Kecamatan Bonang.
"Ada 24 kg di rumah saya, itu saya dapat dari beli sebelum puasa, beli di daerah Bonang pasar buyaran sebanyak 20 kg yang 4 kg daerah Mranggen Tamansari," ucapnya.
Setelah mendapatkan barang itu kata Ahmad, memilih untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dikemas menjadi eceran satu ons.
"1 kg bubuk mercon harganya Rp 150 perkilo saya jual kembali Rp 200 perkilo. Saya juga mengemas kembali per ons dengan harga 25 ribu 1 ons bubuk mercon," jelasnya.
Dengan harga yang diberikan, lanjutnya, banyak anak kecil yang membeli bubuk mercon.
"Sudah kejual 1 kg lebih, untuk ons sudah sebanyak 10 ons terjual, orang datang ke rumah," tutupnya.
Atas tindakan para pelaku, terjerat pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun. (*)