TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu, mendorong perusahaan di Kota Semarang untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan atau pegawai.
Hal itu dimaksudkan agar THR yang diberikan bisa segera digunakan karyawan untuk berbelanja kebutuhan Lebaran.
Karena itu, Melly meminta agar pemberian THR tidak ditunda-tunda.
"Pemberian THR sebaiknya segera dibagikan jika perusahan sudah menyiapkan. Jangan sampai ditunda-tunda, apalagi mepet dengan Lebaran," kata Melly yang juga Ketua DPD PSI Kota Semarang itu, Rabu (5/4/2023).
Melly mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak setiap karyawan dan telah diatur dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana aturan yang ada, THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Bahkan, lanjutnya, Pemerintah pusat juga sudah memberikan edaran agar pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Presiden Jokowi sudah menyampaikan, paling penting perusahaan jangan menunda-nunda, harus diserahkan jauh-jauh hari," tegasnya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu, pemberian THR lebih awal akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Mereka bisa berbelanja kebutuhan Lebaran jauh hari.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada permintaan pasar yang melonjak drastis saat lebaran hingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar.
Kondisi tersebut tentunya akan memicu inflasi di Kota Semarang.
"Biasanya kalau mepet, persiapan beli sesuatu tidak terjangkau. Biasanya, spekulan semakin menggila jelang Lebaran," tuturnya.
Melly juga mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera memberikan surat edaran kepada perusahaan dan perkantoran yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah, agar segera memberikan THR kepada karyawannya.
Di samping itu, ia juga meminta Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang segera menyiapkan posko aduan.
Tujuannya, jika ada permasalahan mengenai THR, masyarakat tidak kebingungan untuk melapor.
"Posko aduan THR itu juga sangat penting sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi jika ada perusahaan yang nakal yang tidak membayarkan THR atau memberikan THR namun tak sesuai aturan," tandasnya. (*)