Berita Jateng

Segini Besaran THR Buruh Rokok di Kudus yang Akan Dibagikan 10 April 2023 Mendatang

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh Rokok di Kabupaten Kudus

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Tunjangan hari raya untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan akan diberikan rencananya pada 10 April 2023.

Nominal yang akan diterima yakni Rp2,5 juta.

Hal tersebut juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).


Ketua RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan bahwa THR buruh rokok borong yakni Rp 2,5juta.


"Nominal THR Rp2,5juta, lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Sedangkan untuk THR buruh yang harian tinggal dikalikan saja upah perharinya, yakni dikali 30 itu juga jatuhnya sama Rp2jutaan," jelasnya, Kamis (6/4/2023)


Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 


Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


”Untum besaran nominal sama dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Itu untuk upah pekerja di bawah satu tahun kerja," pungkasnya.