Berita Jateng

Polisi Grebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Tujuh Orang Ditangkap

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dan pihak terkait mendatangi tambang ilegal di lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023).

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polisi dan pihak terkait menggrebek tambang ilegal di lereng Gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023) siang.

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan tujuh orang diduga pelaku penambangan.

Barang bukti lainnya berupa dua alat eksavator.

“Adapula tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” beber Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono, dalam keterangan tertulis.

Pihaknya, sebelumnya telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren.

Dari penggrebekan tersebut berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat, Sabtu (25/2/2023) lalu. 

Perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. (*)