TRIBUNPANTURA.COM, SOLO – Sebanyak 116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surakarta mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Dari jumlah tersebut dua orang diantaranya langsung bebas. Remisi ini diberikan usai pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan Rutan Kelas 1 Surakarta, Sabtu (22/4/2023).
Remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Surakarta, Urip Dharma Yoga usai membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Adapun besaran remisi yang di dapat paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah 1 bulan 15 hari.
Dalam sambutannya Kepala Rutan Surakarta berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan agar dapat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu.
"Dalam masa pembinaan disini semoga WBP Rutan Surakarta dapat mengambil hikmahnya serta dapat mengintropeksi diri agar tidak mengulangi perbuatan yang lalu," katanya.
Ia melanjutkan pemberian remisi ini adalah sebagai suatu pencapaian warga binaan pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara.
Remisi diberikan karena WBP tersebut bersikap dan berperilaku dengan baik selama berada di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dari Negara bagi kalian yang bersikap dan berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Surakarta," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Rutan dan pejabat struktural Rutan Kelas 1 Surakarta sebelumnya telah mengikuti salat Idulfitri di lapangan Rutan Surakarta.
Salat ini dimulai sekira pukul 06.00 WIB. Sebagai imam ialah Sulaiman Rahmadi, Penyuluh Agama dari Kantor Kemenag Kota Surakarta.
Serangkaian acara IdulFitri ini diakhiri dengan makan opor ayam bersama warga binaan dan halal bihalal saling bermaafan. (*)