TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pasalnya, HET pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Tegal.
SVP PSO Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda menjelaskan, penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Kami secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai,” jelas Fickry, Jumat (23/6/2023).
Untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, Fickry mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker atau papan informasi mengenai daftar HET.
Sampai saat ini, informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan, jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios.
Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001, atau whatsapp di nomor 0811 9918 001.
“Kami akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas pada kesempatan pertama,” tegas Fickry.
Tidak hanya itu, Fickry mengatakan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas dari pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, kami (Pupuk Indonesia) berkomitmen akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari lini I di tingkat produsen, hingga ke lini IV di tingkat kios resmi," ujarnya.
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, ratusan petani dari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal kembali menggeruduk kantor Bupati mempertanyakan tuntutan yang pada akhir 2022 lalu sudah disampaikan tapi sampai saat ini belum terealisasi.
Salah satu dari empat tuntutan yaitu mengenai harga pupuk bersubsidi yang masih mahal melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (Formaddes) yang mewakili petani Susmono memaparkan, harga pupuk urea bersubsidi masih mahal yakni Rp 125.500 per kantong.
Bahkan di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal harga pupuk urea bersubsidi Rp 280 ribu per kantong berisi 50 kilogram.
Padahal jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) harga pupuk urea bersubsidi kisaran Rp 112.500.
Sedangkan untuk harga pupuk NPK bersubsidi harusnya Rp 115 ribu per kantong isi 50 kilogram, saat ini di pasaran Rp 135 ribu per kantong.
"Harga tidak seragam atau tidak sama karena diduga ada yang bermain, sehingga kami menuntut agar silahkan ditindak. Kalau memang ada yang bermain, ya harus diputus atau diberhentikan izin nya," kata Susmono. (*)