Berita Tegal

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT. Berlokasi di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu (21/6/2023) malam.

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT.

Berlokasi di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu (21/6/2023) malam. 

Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini, dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan komisioner KPU lainnya. 

Selain itu, juga turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, perwakilan masing-masing partai politik (parpol), ketua PPK dan anggota divisi perencanaan data dan informasi, serta tamu undangan lainnya. 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, menjelaskan dalam rapat pleno terungkap sebanyak 1.242.454 warga Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai DPT untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Jumlah tersebut sebaran dari 18 kecamatan dan 287 desa. 

Sedangkan untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 warga, dan perempuan sebanyak 613.690 warga. 

Adapun untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.684 lokasi. 

"Jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 1.242.454 pemilih. Sementara sesuai hasil dari DPSHP terdapat pemilih baru sebanyak 1.181 orang, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.358 orang," jelas Adi Purwanto, Kamis (22/6/2023). 

Dikatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal terdapat penambahan satu TPS yakni di Desa Bengle, Kecamatan Talang. 

Dari penetapan TPS pertama sebanyak 4.683 TPS, kemudian ditambah satu lokasi di Desa Bengle sehingga total saat ini sebanyak 4.684 TPS. 

Penambahan TPS dilakukan karena jumlah pemilih di desa tersebut sudah sangat banyak (lebih dari 300 pemilih) sehingga perlu ditambah satu TPS menjadi 4.684. 

"Kami juga menyediakan TPS khusus berlokasi di Lapas llB Tegal Andong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal," ujarnya. (*)